Sosialisasi Kemenag: Penguatan Legalitas Pondok Pesantren di Indonesia

Sukabumi, 15 Januari 2025 perwakilan dari Kemenag Sukabumi menggelar sosialisasi terkait legalitas pondok pesantren di Indonesia di STIBA Ar Raayah. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti perwakilan dari Kemenag H. Henda M. Ag, Kepala bagian Kerjasama Dr. Syirojul Huda, akademisi, serta mahasiswa dari semester 5 dan 7.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Kemenag menjelaskan pentingnya legalitas bagi pesantren agar dapat memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah. Hal ini tidak hanya berdampak pada keberlangsungan lembaga pendidikan Islam, tetapi juga dalam memperoleh dukungan serta bantuan yang diberikan oleh negara. “Pondok pesantren memiliki peran penting dalam mencetak generasi yang berakhlak dan berilmu. Oleh karena itu, harus mendapatkan legalitas dari kemenag,” ujar Henda.

Sosialisasi ini juga membahas prosedur para pendiri pondok pesantren agar mendapatkan legalitas yang resmi dari pemerintah. Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti manfaat legalitas, termasuk akses terhadap bantuan operasional, peningkatan fasilitas, serta perlindungan bagi santri dan tenaga pendidik.

Selain sesi pemaparan materi, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para mahasantri diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses pendaftaran, persyaratan administratif, hingga tantangan yang dihadapi dalam proses legalisasi pesantren.

 “kami menjadi lebih memahami hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam membangun pondok pesantren, ternyata dalam mendirikan pondok pesantren dibutuhkan regulasi agar mendapatkan legalitas dari pemerintah,” ujar Salah satu mahasiswa STIBA Ar Raayah, Muhammad Alfath Anshori.

diharapkan dengan adanya acara ini, para mahasantri mendapatkan gambaran langkah apa yang diperlukan untuk mendapatkan legalitas pondok pesantren guna meningkatkan mutu pendidikan Islam di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari Kemenag, pondok pesantren dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.